Menambah Nilai Sewa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pensyaratan yayasan sosial kepada penyewa untuk menambah 10 % sebagai kompensasi keterlambatan uang sewa

Pensyaratan yayasan koperasi tersebut kepada penyewa untuk menambah 10 % sebagai kompensasi keterlambatan uang sewa dari waktu pelunasan yang ditentukan itu tidak boleh, karena hal tersebut menyerupai riba jahiliyah dalam hal perkataan pemberi utang, “Kamu melunasinya atau kamu menambahnya,” yakni menambah jumlah bayarannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Pensyaratan Yayasan Sosial Kepada Penyewa Untuk Menambah 10 % Sebagai Kompensasi Keterlambatan Uang Sewa
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#konpensasi-keterlambatan
Pensyaratan Yayasan Sosial Kepada Penyewa Untuk Menambah 10 % Sebagai Kompensasi Keterlambatan Uang Sewa
Selengkapnya

Tag Terkait

menambah-nilai-sewa
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari