Konpensasi Keterlambatan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pensyaratan yayasan sosial kepada penyewa untuk menambah 10 % sebagai kompensasi keterlambatan uang sewa

Pensyaratan yayasan koperasi tersebut kepada penyewa untuk menambah 10 % sebagai kompensasi keterlambatan uang sewa dari waktu pelunasan yang ditentukan itu tidak boleh, karena hal tersebut menyerupai riba jahiliyah dalam hal perkataan pemberi utang, “Kamu melunasinya atau kamu menambahnya,” yakni menambah jumlah bayarannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Pensyaratan Yayasan Sosial Kepada Penyewa Untuk Menambah 10 % Sebagai Kompensasi Keterlambatan Uang Sewa
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#konpensasi-keterlambatan
Pensyaratan Yayasan Sosial Kepada Penyewa Untuk Menambah 10 % Sebagai Kompensasi Keterlambatan Uang Sewa
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tambahan biaya sebagai kompensasi keterlambatan

Hukum asalnya adalah suatu hak harus dipenuhi oleh orang yang berkewajiban tanpa ada tambahan. Adapun uang yang kalian bayarkan kepada pengacara, maka ini untuk kepentiangan kalian sendiri dan untuk menjaga harta kalian, karena itu kalian tidak boleh membebankannya kepada orang yang punya tunggakan sebab hal tersebut termasuk riba jahiliyah, yaitu penambahan biaya sebagai kompensasi keterlambatan. […]
Tambahan Biaya Sebagai Kompensasi Keterlambatan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#konpensasi-keterlambatan
Tambahan Biaya Sebagai Kompensasi Keterlambatan
Selengkapnya

Tag Terkait

konpensasi-keterlambatan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari