Zihar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa hukum seseorang yang terbiasa mengucapkan (haram bagi saya) aatau (demi allah haram)?

Apabila maksud orang yang mengatakan (Haram bagi saya) itu adalah istrinya, maka ini termasuk zihar dan harus membayar kafarat zihar, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mendapatkannya, hendaklah dia berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum menyentuh istrinya. Jika tidak mampu, hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang setengah sha’ bahan makanan kurang lebih 1,5 […]
Apa Hukum Seseorang Yang Terbiasa Mengucapkan (Haram Bagi Saya) aAtau (Demi Allah haram)?
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#zihar
Apa Hukum Seseorang Yang Terbiasa Mengucapkan (Haram Bagi Saya) aAtau (Demi Allah haram)?
Selengkapnya

Tag Terkait

zihar
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari