Vonis Qisas

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seorang hakim telah memutuskan vonis dan korban telah menerima, maka korban tidak boleh mempermasalahkannya lagi

Jika seorang hakim telah memutuskan dengan hukum Islam yang suci, maka hukumnya wajib dipatuhi. Jika seseorang yang mempunyai hak itu mundur dari haknya, maka ia tidak boleh menuntut kembali hak tersebut. Barangsiapa telah mengalah atas haknya lalu ia berniat melakukan pembalasan kepada musuhnya, maka ia telah melakukan kesalahan yang sangat besar dan pantas mendapatkan hukuman. […]
Jika Seorang Hakim Telah Memutuskan Vonis Dan Korban Telah Menerima, Maka Korban Tidak Boleh Mempermasalahkannya Lagi
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#qisas
Jika Seorang Hakim Telah Memutuskan Vonis Dan Korban Telah Menerima, Maka Korban Tidak Boleh Mempermasalahkannya Lagi
Selengkapnya

Tag Terkait

vonis-qisas
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari