Talak Tertulis

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berjanji untuk menceraikan istri

Setelah mempelajari masalah yang disebutkan dalam pertanyaan, Komite memberi jawaban bahwasanya tidak terjadi talak dari A. R.A terhadap istrinya (S. S), sehingga S.S. masih dalam ikatan perhikahan dengan A.R.A. Sedangkan apa yang dia lakukan hanyalah janji untuk menalak istrinya. Karena dia tidak melakukan janjinya tersebut, maka hal itu tidak berdampak apa-apa terhadap keberlangsungan pernikahan keduanya. […]
Berjanji Untuk Menceraikan Istri
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan#talak-tertulis
Berjanji Untuk Menceraikan Istri
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang memberi kuasa kepada orang lain untuk menalak istrinya namun dia tidak melakukannya

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka apa yang telah Anda jelaskan tidak termasuk dalam talak dan dia masih sebagai istri Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Seseorang Memberi Kuasa kepada Orang Lain untuk Menalak Istrinya Namun Dia Tidak Melakukannya
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan#talak-tertulis
Seseorang Memberi Kuasa kepada Orang Lain untuk Menalak Istrinya Namun Dia Tidak Melakukannya
Selengkapnya

Tag Terkait

talak-tertulis
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari