Pergi Tanpa Izin

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum wanita pergi ke pasar tanpa izin suami

Jika si isteri ingin membeli sesuatu kebutuhan, lalu ia pergi ke pasar sendirian dengan tetap menutup auratnya, maka ia sama sekali tidak berdosa melakukan hal itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Hukum Wanita Pergi Ke Pasar Tanpa Izin Suami
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#wanita
Hukum Wanita Pergi Ke Pasar Tanpa Izin Suami
Selengkapnya

Tag Terkait

pergi-tanpa-izin
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari