Pengadilan Konvensional

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengadukan perkara kepada pengadilan konvensional

Jawaban 13: Seorang Muslim dilarang mengajukan perkaranya kepada pengadilan konvensional, kecuali bila diperlukan jika tidak ada pengadilan syariah. Apabila keputusan yang diputuskan kepadanya dengan cara batil, maka dia tidak boleh menerimanya. Jawaban 15: Apabila keputusan hukum tersebut didasarkan kepada keinginan untuk mendamaikan, maka dianjurkan untuk diterima dan dilaksanakan secara konsisten karena hal itu dapat membersihkan […]
Mengadukan Perkara Kepada Pengadilan Konvensional
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#pengadilan
Mengadukan Perkara Kepada Pengadilan Konvensional
Selengkapnya

Tag Terkait

pengadilan-konvensional
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari