Nazar Sumpah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bibi saya (dari pihak ayah) pernah bernazar sebanyak tiga kali dan pada kali keempat bersumpah bahwa ia tidak akan menulis kepada mereka sehingga mereka tidak akan makan

Jika memang realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka wanita itu harus membayar kafarat sumpah dan nazar karena keduanya dihukum satu. Kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin setiap mereka mendapatkan bagian setengah sha` dari beras atau gandum atau yang sejenisnya atau memberi setiap orang dari mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika dia tidak […]
Bibi Saya (Dari Pihak Ayah) Pernah Bernazar Sebanyak Tiga Kali Dan Pada Kali Keempat Bersumpah Bahwa Ia Tidak Akan Menulis Kepada Mereka Sehingga Mereka Tidak Akan Makan
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#nazar-sumpah
Bibi Saya (Dari Pihak Ayah) Pernah Bernazar Sebanyak Tiga Kali Dan Pada Kali Keempat Bersumpah Bahwa Ia Tidak Akan Menulis Kepada Mereka Sehingga Mereka Tidak Akan Makan
Selengkapnya

Tag Terkait

nazar-sumpah
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari