Merusak Hubungan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum merusak hubungan suami-istri

Haram hukumnya merusak hubungan antara istri dengan suaminya, dan yang melakukannya itu baik kerabat maupun yang lainnya. Nasai, Abu Dawud dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, ليس منا من خبب امرأة على زوجها أو عبدًا على سيده “Tidak termasuk golongan kami orang yang merusak […]
Hukum Merusak Hubungan Suami-Istri
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan#merusak-hubungan
Hukum Merusak Hubungan Suami-Istri
Selengkapnya

Tag Terkait

merusak-hubungan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari