Menyerahkan Utang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyerahkan utang kepada pemiliknya atau menyedekahkannya

Penanya harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat dari dosa besar tersebut. Dia juga harus menyerahkan hak (uang) kepada pemiliknya melalui hakim pengadilan agama. Jika ahli warisnya tidak mau menerimanya, maka hendaknya dia menyedekahkannya atau menggunakannya sebagai saham dalam amal-amal sosial, seperti meramaikan masjid, dengan niat untuk pemilik uang tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]
Menyerahkan Utang Kepada Pemiliknya Atau Menyedekahkannya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#bersedekah
Menyerahkan Utang Kepada Pemiliknya Atau Menyedekahkannya
Selengkapnya

Tag Terkait

menyerahkan-utang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari