Menjual Barang Yand Dimiliki

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual barang setelah memilikinya

Menjual kembali mobil atau barang perniagaan lainnya diperbolehkan jika transaksi penjualan telah selesai dan barang itu benar-benar telah menjadi milik Anda. Anda boleh menjualnya secara kontan atau berjangka dengan harga yang lebih mahal, baik itu secara kredit maupun tunai. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ “Allah telah menghalalkan jual-beli” (QS. Al-Baqarah : 275) […]
Menjual Barang Setelah Memilikinya
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#jual-beli#menjual-barang-yand-dimiliki
Menjual Barang Setelah Memilikinya
Selengkapnya

Tag Terkait

menjual-barang-yand-dimiliki
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari