Membunuh Janin

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dua kali membunuh janinnya secara sengaja

Pertama, wanita tersebut harus bertaubat kepada Allah dari dosa-dosa yang telah dilakukannya. Sebab, Allah akan menerima taubat orang-orang yang mau bertaubat kepada-Nya, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ “Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. Asy-Syuura: 25) Kedua, dia wajib membayar diyat (denda) atas kematian bayi yang sengaja […]
Dua Kali Membunuh Janinnya Secara Sengaja
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#diyat
Dua Kali Membunuh Janinnya Secara Sengaja
Selengkapnya

Tag Terkait

membunuh-janin
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari