Memberikan Mushaf Ke Pihak Tertentu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang diberi mushaf untuk didistribusikan kepada pihak tertentu, maka dia tidak boleh mengalihkannya kepada pihak lain

Teman Anda tersebut tidak memiliki hak mendistribusikan mushaf atau barang wakaf sejenisnya yang dikhususkan untuk masjid tertentu kepada masjid lainnya. Dari hukum ini diketahui bahwa dia tidak berhak membagikan sebagian mushaf itu kepada teman-temannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Jika Seseorang Diberi Mushaf Untuk Didistribusikan Kepada Pihak Tertentu, Maka Dia Tidak Boleh Mengalihkannya Kepada Pihak Lain
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#memberikan-mushaf-ke-pihak-tertentu
Jika Seseorang Diberi Mushaf Untuk Didistribusikan Kepada Pihak Tertentu, Maka Dia Tidak Boleh Mengalihkannya Kepada Pihak Lain
Selengkapnya

Tag Terkait

memberikan-mushaf-ke-pihak-tertentu
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari