Membayar Dam

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah harus membayar dam jika tidak melakukan thawaf ifadhah?

Jika yang ditinggalkannya adalah thawaf ifadhah, yang merupakan thawaf haji dan dilakukan setelah datang dari Muzdalifah, maka dam tidak cukup. Ayah Anda harus kembali lagi ke Makkah untuk melakukan thawaf, baik dengan berjalan kaki maupun digotong (dengan tandu, kursi roda, dan sebagainya – ed.). Jika setelah haji dia berhubungan intim dengan istrinya, maka dia harus […]
Apakah Harus Membayar Dam Jika Tidak Melakukan Thawaf Ifadhah?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Apakah Harus Membayar Dam Jika Tidak Melakukan Thawaf Ifadhah?
Selengkapnya

Tag Terkait

membayar-dam
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari