Istri Mewakilkan Hajinya Suami

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang istri mewakilkan kepada seseorang untuk menghajikan suaminya saat sudah di arafah

Berihram pada hari Arafah, baik di padang Arafah atau di tempat lain, yang dilakukan oleh orang yang menghajikan ayah Anda hukumnya sah, jika dia telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri, menyempurnakan manasik haji dan tidak melakukan sesuatu yang membatalkan haji. Kalau demikian maka hajinya untuk ayah Anda itu sah dan tidak harus dilakukan haji lagi […]
Seorang Istri Mewakilkan Kepada Seseorang Untuk Menghajikan Suaminya Saat Sudah Di Arafah
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Seorang Istri Mewakilkan Kepada Seseorang Untuk Menghajikan Suaminya Saat Sudah Di Arafah
Selengkapnya

Tag Terkait

istri-mewakilkan-hajinya-suami
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari