HukumMemfungsikan Tanah Yang Diwakafkan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memfungsikan tanah yang diwakafkan untuk masjid

Apabila seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk sebuah masjid, maka dia boleh membangun rumah di tanah tersebut sebagai fasilitas masjid, yaitu untuk tempat tinggal imam dan muadzinnya, atau menyewakannya dan hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai keperluan masjid. Dia juga boleh membangun toko-toko di sana untuk disewakan dan hasilnya digunakan untuk kepentingan masjid, seperti untuk biaya para […]
Memfungsikan Tanah Yang Diwakafkan Untuk Masjid
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukummemfungsikan-tanah-yang-diwakafkan
Memfungsikan Tanah Yang Diwakafkan Untuk Masjid
Selengkapnya

Tag Terkait

hukummemfungsikan-tanah-yang-diwakafkan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari