Hukum Tawaf Wada` Orang Di Luar Tanah Suci

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum thawaf wada` bagi orang yang berada di luar tanah suci dan tinggal di ta’if

Penduduk Ta’if yang melakukan umrah, jika ingin keluar dari Makkah setelah menyelesaikan umrahnya, maka dia melakukan thawaf wada`. Hal ini berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, “Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Makkah), sampai akhir dari rangkaian ibadahnya adalah thawaf di Ka’bah” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah.) Dan dalam riwayat […]
Hukum Thawaf Wada` Bagi Orang Yang Berada Di Luar Tanah Suci Dan Tinggal Di Ta’if
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Hukum Thawaf Wada` Bagi Orang Yang Berada Di Luar Tanah Suci Dan Tinggal Di Ta’if
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-tawaf-wada-orang-di-luar-tanah-suci
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari