Hukum Poin Di tukar Dengan Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bank menghitung poin-poin nasabah dan menggantinya dengan uang

Apa yang telah disebutkan di atas adalah benar-benar riba. Perubahan pada nama tidak akan dapat mengubah hakikat riba itu sendiri. Oleh sebab itu, praktik muamalah seperti ini wajib dihindari karena Allah mengharamkan riba dan mengancam pelakunya, sebagaimana dijelaskan dalam banyak ayat. Di samping itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang praktik riba. Belia melaknat […]
Bank Menghitung Poin-poin Nasabah Dan Menggantinya Dengan Uang
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-poin-di-tukar-dengan-uang
Bank Menghitung Poin-poin Nasabah Dan Menggantinya Dengan Uang
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-poin-di-tukar-dengan-uang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari