Hukum Mengasuransikan Mobil

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

asuransi mobil-mobil tabrakan

Semua bentuk asuransi komersial hukumnya haram dan mobil-mobil yang diperoleh perusahaan melalui akad asuransi tidak boleh dibeli karena secara syar`i mobil tersebut bukan milik perusahaan asuransi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Asuransi Mobil-mobil Tabrakan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#asuransi-komersial
Asuransi Mobil-mobil Tabrakan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengasuransikan-mobil
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari