Hukum Menerima Hadiah Tidak Dengan Rela Hati

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak menerima hadiah jika bukan dari kerelaan hati

Jika dia telah dewasa, maka uang itu menjadi milik Anda. Namun jika Anda melihat bahwa dia berkata demikian karena perasaan sungkan kepada Anda, bukan karena ketulusan hatinya, maka sebaiknya Anda tidak menerimanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Tidak Menerima Hadiah Jika Bukan Dari Kerelaan Hati
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#hukum-menerima-hadiah-tidak-dengan-rela-hati
Tidak Menerima Hadiah Jika Bukan Dari Kerelaan Hati
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menerima-hadiah-tidak-dengan-rela-hati
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari