Hukum Ganja

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual ganja dan memanfaatkan uang hasil penjualannya

Diharamkan menjual, membeli, dan menggunakan ganja, baik dibubuhkan pada makanan, minuman, atau untuk menyirih (mengunyah daun). Sebab, ganja dapat memabukkan, mendatangkan mudarat, dan mengantarkan kepada kerusakan yang fatal. Terdapat hadis yang melarang mengonsumsi barang yang memabukkan, yaitu dalam Shahih Muslim dan Sunan Abu Dawud dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi […]
Menjual Ganja Dan Memanfaatkan Uang Hasil Penjualannya
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#hukum-ganja
Menjual Ganja Dan Memanfaatkan Uang Hasil Penjualannya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-ganja
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari