Berjanji Bercerai

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berjanji akan menceraikan istrinya, kemudian ragu-ragu, apakah jatuh talaknya dan boleh rujuk?

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan maka perkataan “Ya” merupakan janji kepada istrinya untuk menceraikannya jika dia berhasil menggaulinya, maka tidak terjadi talak, kecuali jika dia menceraikannya dengan talak satu setelah adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama Tabuk untuk menghilangkan keraguan. Maka justru dengan ini telah terjadi perceraian. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]
Berjanji Akan Menceraikan Istrinya, Kemudian Ragu-ragu, Apakah Jatuh Talaknya dan Boleh Rujuk?
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan#berjanji-bercerai
Berjanji Akan Menceraikan Istrinya, Kemudian Ragu-ragu, Apakah Jatuh Talaknya dan Boleh Rujuk?
Selengkapnya

Tag Terkait

berjanji-bercerai
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari