Berihram Sedang Demam

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menutup kepala bagi orang yang menderita demam

Anda wajib membayar fidyah, yaitu puasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih kambing di Makkah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menutup Kepala Bagi Orang Yang Menderita Demam
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#puasa
Menutup Kepala Bagi Orang Yang Menderita Demam
Selengkapnya

Tag Terkait

berihram-sedang-demam
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari