
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata: “Apabila mengakhirkan shalat Isya akan menyulitkan sebagian manusia, maka yang disyariatkan adalah menyegerakannya. Karena itulah Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata:
إذَا رَآهُمُ اجْتَمَعُوا عَجَّلَ، وإذَا رَآهُمْ أبْطَؤُوا أخَّرَ
“Apabila Nabi ﷺ melihat mereka telah berkumpul, beliau menyegerakan shalat Isya. Dan apabila beliau melihat mereka terlambat, maka beliau mengakhirkannya”. (HR. Bukhari no. 560)
Beliau juga menukil perkataan Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu:
“Nabi ﷺ menyukai untuk mengakhirkan shalat Isya.”
أما إذا كان تأخيرها قد يشق على بعض الناس؛ فإن المشروع تعجيلها؛ ولهذا قال جابر: «كان النبي ﷺ في العشاء إذا رآهم اجتمعوا عجل، وإذا رآهم أبطئوا أخرها»، وقال أبو برزة: «كان النبي يستحب أن يؤخر من العشاء» عليه الصلاة والسلام.
💠 (Al-Mauqi‘ ar-Rasmî li Samāhatisy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz)
Contoh kondisi yang dianggap menyusahkan bila shalat Isya diakhirkan:
1. Mengantuk berat
– Dikhawatirkan hilang kekhusyukan atau tertidur sebelum shalat.
2. Kelelahan setelah bekerja/aktivitas
– Misalnya pekerja yang sudah letih, semakin ditunda semakin berat melaksanakan shalat.
3. Khawatir tertidur dan terluput shalat
– Menunda terlalu lama bisa membuat seseorang tertidur sebelum sempat shalat.
4. Ada kebutuhan mendesak
– Misalnya perlu beristirahat cepat karena harus bangun dini hari, atau hendak melakukan perjalanan setelah Isya.
5. Kondisi jamaah masjid
– Jika mayoritas jamaah tidak sanggup menunggu (karena faktor usia, kelelahan, atau urusan lainnya), maka sunnahnya disegerakan.
Dan hal-hal lain yang dapat menimbulkan kesulitan. Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴
📳 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
📟 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
📊 Menyajikan artikel faedah ilmiah