Hukum surat keterangan tersebut adalah haram (tidak diboleh) karena berunsur dusta dan pemalsuan. Allah Ta’ala berfirman,
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS. Al-Hajj: 30)
Dan Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda,
“Maukah kalian saya beritahu tentang dosa yang terbesar?” Ia mengulangi pertanyaan tersebut tiga kali. Ia lantas bersabda, “Menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Perawi hadis berkata, “Awalnya ia bersandar lalu duduk tegak dan bersabda, “Ingatlah, dan kata-kata dusta. Ingatlah, dan kesaksian palsu.” Ia terus mengulanginya hingga kami berkata, “Andai ia tidak mengatakannya lagi.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.